3 Jenis PPN yang Wajib Diketahui

Sebagai seorang Wajib Pajak (WP), wajib hukumnya untuk mengetahui setiap informasi yang berkenaan dengan pajak, termasuk info lengkap tentang PPN. Bagi yang belum tahu, PPN alias Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada suatu barang, mulai dari barang itu diproduksi sampai didistribusikan ke berbagai tempat.

PPN sendiri merupakan jenis pajak tidak langsung, dimana pemungutannya tidak diberlakukan kepada produsen produk melainkan konsumen akhir barang yang dikenakan PPN. Saat ini, PPN sudah terbagi dalam 3 jenis, dimana ketiganya akan kami bahas di bawah ini!

3 Jenis PPN

1. PPN Atas Bidang Usaha

Ini adalah jenis PPN yang paling sering ditemui Wajib Pajak. Kamu bisa menemukannya pada tagihan belanja atau pembayaran yang kamu lakukan. Besaran jenis PPN ini biasanya berkisar 10 persen dari harga barang atau produk.

2. PPN Bangunan Mewah

Setiap bangunan mewah pasti dikenai PPN ini. Baik itu apartemen, rumah mewah, atau town house. Besaran pada jenis PPN ini sama dengan PPN bidang usaha, yaitu 10 persen. Besaran itu dikenakan sesuai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Menurut Keputusan Menteri Keuangan, bangunan mewah akan dikenai PPN jika memenuhi dua syarat berikut:

  • Bangunan mewahnya memiliki luas 200 meter persegi atau lebih, serta sudah permanen sejak 1 Juli 2002.
  • Bangunan mewahnya dibangun sendiri dan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.

3. PPN Pada Transaksi Jual-Beli Properti

Jika kamu melakukan transaksi jual-beli properti secara mandiri, kamu akan dikenakan jenis PPN ini. Besarannya sama seperti dua jenis PPN lainnya, yaitu 10 persen. Kamu baru bisa dikenai jenis PPN ini jika transaksinya di atas Rp 36 juta. Proses pembayaran bisa dilakukan setiap tanggal 15. Sedangkan pelaporan PPN-nya harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 20.

Aturan Penetapan Tarif PPN

Penerapan tarif pada PPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Pasal 7 tahun 2009. Adapun isi aturan tersebut adalah:

  • Tarif PPN adalah 10 persen, dimana tarif itu berlaku untuk semua produk dalam negeri yang sudah masuk Zona Ekonomi Eksklusif.
  • Khusus untuk bangunan mewah, tarifnya bisa bervariasi, minimal 10 persen dan maksimal 20 persen.
  • Pada beberapa produk tertentu, tarif PPN-nya bisa sebesar 0 persen. Adapun produk-produk itu adalah ekspor Barang Kena Pajak tidak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, serta ekspor Jasa Kena Pajak.

Akhir Kata

Ada banyak informasi soal pajak yang harus diketahui setiap Wajib Pajak, dimana salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini bisa ditemukan dalam setiap produk yang dikonsumsi atau dibeli. PPN sendiri rupanya punya beberapa jenis, dimana jenis-jenis itu sudah kami sebutkan di atas. Semoga bisa menambah wawasan untuk para Wajib Pajak soal PPN. Sampai ketemu di artikel berikutnya!

You May Also Like

About the Author: Anggie